TAPANULI SELATAN – Polemik aktivitas pertambangan di Tapanuli kembali memanas. Sekretaris Jenderal Parsadaan Marga Pulungan, Muhammad Erwin Pulungan, menyoroti kejelasan operasional PT Agincourt Resources (PT AR) di wilayah adat mereka.
Erwin menyebut, meski kabar yang beredar menyatakan izin sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT AR, telah dicabut, kenyataan di lapangan justru menunjukkan aktivitas tambang masih berlangsung sejak 20 Januari 2026.
"Kalau izin sudah dicabut, kenapa aktivitas masih berjalan?" ujar Erwin, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Wabup Tapteng: Ramadhan Fair Jadi Momentum Kebangkitan UMKM Pascabencana Sorotan Dampak Lingkungan
Selain legalitas, Erwin menekankan pentingnya pengawasan dampak lingkungan. Ia mengingatkan bencana banjir bandang yang terjadi pada 25 November 2025 sebagai contoh risiko yang mungkin timbul akibat eksploitasi tambang di kawasan geografis sensitif seperti Batang Toru.
"Pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas," tambahnya.
Klaim Tanah Ulayat 3.000 Hektar
Selain izin, persoalan tanah ulayat menjadi sorotan utama. Erwin menegaskan masyarakat adat, khususnya Marga Pulungan, masih menuntut penyelesaian atas lahan seluas sekitar 3.000 hektar yang berada di wilayah adat mereka.
Wilayah ini berbatasan dengan Luat Marancar Siregar dan bagian dari eks Kuria Batang Toru, yang memiliki nilai kultural dan genealogis tinggi.
Persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi terkait hak adat dan warisan sejarah marga yang telah turun-temurun.
Erwin mendesak pemerintah pusat dan daerah bersikap terbuka mengenai status izin PT AR dan proses penyelesaian konflik lahan.
"Transparansi menjadi kunci untuk meredam potensi ketegangan sosial. Tanpa kejelasan, isu ini bisa memicu keresahan di masyarakat adat dan warga sekitar," tegasnya.