JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut Dasco, saat ini Komisi III DPR RI sedang menyusun naskah akademik untuk mendukung proses legislasi RUU tersebut, Senin (23/2/2026).
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujar Dasco kepada wartawan.
Dasco menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah beberapa regulasi lain rampung, termasuk KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor.
Baca Juga: RUU Pemilu: Komisi II DPR Akan Libatkan Partai Non-Parlemen dan Stakeholders Setelah itu, DPR akan melanjutkan ke tahap partisipasi publik, sebelum pembahasan undang-undang secara resmi.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dengan pokok pengaturan meliputi:
1. Ketentuan Umum2. Ruang Lingkup3. Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas4. Hukum Acara Perampasan Aset5. Pengelolaan Aset6. Kerja Sama Internasional7. Pendanaan8. Ketentuan Penutup
Bayu menyebutkan, total terdapat 16 poin pokok pengaturan yang menjadi fokus RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana dan pengelolaan aset yang berasal dari kejahatan secara transparan dan akuntabel.
RUU Perampasan Aset juga akan dibahas bersamaan dengan RUU lain, termasuk RUU PPRT dan RUU Ketenagakerjaan, sehingga DPR menargetkan proses partisipasi publik untuk semua RUU tersebut dilakukan secara menyeluruh.*
(d/dh)