JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk mengundang partai politik non-parlemen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
"Apakah partai politik non-parlemen akan diundang ke Komisi II DPR RI, itu telah menjadi pemikiran kami. Insyaallah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka," ujar Rifqi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Rifqi menambahkan, kehadiran partai non-parlemen bertujuan mendapatkan pandangan terkait fokus utama mereka mengenai desain kepemiluan Indonesia ke depan.
Baca Juga: Pegawai DJBC Diperiksa KPK, Kasus Suap Impor Barang Semakin Menguat Tak hanya itu, Komisi II DPR juga secara aktif mengundang pemangku kepentingan lain, baik individu maupun lembaga yang peduli terhadap demokrasi dan sistem pemilu.
"Insyaallah setelah pembukaan masa reses, proses ini akan kami lanjutkan untuk memastikan pembahasan berjalan baik. Partisipasi mereka akan menjadi bagian dari penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan kerangka normatif RUU Pemilu," kata Rifqi.
Langkah ini merupakan upaya Komisi II DPR untuk mendorong partisipasi bermakna dalam proses legislasi, memastikan bahwa perspektif berbagai pihak terkait demokrasi dan kepemiluan dapat diperhitungkan sebelum RUU Pemilu dibahas lebih lanjut.*
(oz/dh)