Jakarta — DPR RI akan memperluas partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mulai 5 Maret 2026.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan langkah ini untuk memastikan proses legislasi lebih inklusif dan mendapat masukan dari berbagai pihak terkait hak dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
"RUU PPRT saat ini masih dalam tahap menerima partisipasi publik, dan mulai 5 Maret proses ini akan dilakukan secara lebih intens hingga pembahasan resmi selesai," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Sahroni Desak Polri Evaluasi Nasional Usai Brimob Aniaya Siswa di Tual Menurut Dasco, DPR telah menampung masukan dari organisasi pekerja, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang menekankan perlunya Undang-Undang ini fokus pada perlindungan hak-hak PPRT
. Masukan tersebut diterima sejak diskusi yang berlangsung pada momentum May Day tahun lalu.
"Proses penyusunan undang-undang ini mencakup banyak aspek penting. Oleh karena itu, partisipasi publik harus maksimal, kajian mendalam, dan pembahasan dilakukan secara cermat," kata Dasco.
RUU PPRT diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur hak pekerja rumah tangga, termasuk jam kerja, upah, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap kekerasan atau eksploitasi.
DPR menekankan bahwa keterlibatan publik akan memastikan regulasi yang lebih adil dan tepat sasaran bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.*
(d/dh)