JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Aduan diterima oleh Sekretariat MKMK pada 18 Februari 2026.
"FORMASI menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman," bunyi keterangan resmi FORMASI, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga: Kepercayaan Publik Tercoreng, Polri Minta Maaf atas Kasus Brimob di Tual Poin-Poin Aduan
FORMASI merinci beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Palguna:
1. Memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, termasuk Badan Legislasi DPR RI, di luar forum resmi, misalnya menyebut revisi UU MK sebagai "gangguan terbesar dalam sejarah" dalam diskusi daring Mei 2024.
2. Diduga melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas dengan membeberkan absensi Hakim Anwar Usman dalam laporan tahunan 2025 sebelum mekanisme internal diselesaikan.
3. Menggunakan pernyataan emosional seperti "hati saya remuk" dalam menanggapi kondisi Mahkamah Konstitusi, yang dinilai tidak objektif.
4. Pernyataan kontroversial Februari 2026, bahwa ia "lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu" saat rapat bersama DPR.
5. Catatan sebelumnya terkait pemeriksaan Dewan Etik pada 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar.
FORMASI menuntut MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran secara menyeluruh dan transparan, serta memberikan sanksi yang adil untuk menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.
Respons Palguna