JAKARTA — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-14 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026. Sidang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.
Puan menjelaskan pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III DPR yang berisi kesimpulan rapat bersama MKMK sehari sebelumnya.
Baca Juga: Sahroni Resmi Jadi Waka Komisi III DPR Lagi, Ungkap “Aneh Kalau Harus Kenalan Lagi” Salah satu poin kesimpulan menyatakan bahwa kewenangan pemilihan hakim konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional yang tidak dapat diuji atau ditindaklanjuti oleh MKMK.
"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR atas nama Prof. Adies Kadir," ujar Puan saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III.
Komisi III juga meminta MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas MKMK pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.
Selain itu, DPR meminta Mahkamah Konstitusi memperjelas tugas dan kewenangan MKMK agar tidak menimbulkan tafsir yang melampaui batas mandat etik.
Setelah pembacaan kesimpulan tersebut, Puan menanyakan persetujuan forum. Peserta rapat secara aklamasi menyatakan setuju.
Keputusan ini menandai sikap resmi DPR atas polemik kewenangan MKMK dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan proses seleksi dan penetapan hakim konstitusi dari unsur DPR.*
(d/dh)