JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak memiliki rencana untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
"Belum ada, belum ada kita bahas," ujar Prasetyo saat ditanya mengenai wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Rapat BoP, Upayakan Solusi Nyata untuk Palestina Ia menambahkan, pembahasan tersebut juga tidak muncul dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, di kediamannya pada 30 Januari lalu.
Prasetyo menegaskan, pemerintah sama sekali tidak berniat membahas revisi UU KPK ke versi lama. "Tidak ada. Tidak ada," tegasnya.
Pernyataan Mensesneg ini berbeda dengan sikap Presiden ke-7 Joko Widodo, yang sebelumnya menyatakan menyetujui usulan Abraham Samad agar UU KPK kembali ke versi lama.
"Ya, saya setuju, bagus," kata Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Solo, Jumat (13/2/2026).
Namun, Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif legislatif, bukan pemerintah, dan ia tidak menandatangani beleid tersebut.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Abdullah Abduh mengoreksi pernyataan Jokowi.
Menurutnya, revisi UU KPK tidak hanya inisiatif DPR semata. Pemerintah tetap terlibat dalam pembahasan bersama DPR dan menyetujui rancangan undang-undang sebelum disahkan, sebagaimana mekanisme pembentukan undang-undang.
Abduh menambahkan, merujuk Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku sah meski tidak ditandatangani Presiden dalam 30 hari setelah disetujui DPR.
Dengan demikian, sikap pemerintah yang menolak revisi UU KPK versi lama menegaskan bahwa pembahasan ulang tidak termasuk agenda resmi saat ini, meski berbeda pandangan dengan mantan Presiden Jokowi.*