JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku prihatin atas penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Prasetyo menilai praktik korupsi di Indonesia bersifat sistemik dan menjadi pekerjaan rumah bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.
"Ya sekali lagi, kita prihatin, dan itu memang pekerjaan rumah kita bersama-sama. Ini kan sudah sistemik ya masalah gitu kan, korupsi ini," ujarnya.
Baca Juga: Hari Down Syndrome Sumut 2026: Kahiyang Ayu Ajak Masyarakat Tingkatkan Dukungan Anak Berkebutuhan Khusus Meski demikian, Prasetyo menekankan pemerintah tidak boleh lelah dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
"Enggak boleh capek untuk bagaimana kita mengurangi semaksimal mungkin segala tindak pidana korupsi," tambahnya.
Berdasarkan rilis Transparency International pada 10 Februari 2026, skor IPK Indonesia berada di angka 34, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di level 37.
Penurunan ini membuat peringkat Indonesia merosot dari posisi 99 menjadi 109 dari 180 negara.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menekankan bahwa IPK bukan sekadar angka.
"Kami memaknai CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif," kata dia, Kamis (12/2/2026).
Penurunan IPK menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi masih memerlukan kerja keras, koordinasi, dan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.*
(dw/dh)