JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara terkait gugatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Gugatan tersebut menyoroti Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur alokasi anggaran pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Purbaya menegaskan, pemerintah akan terlebih dahulu melihat hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan itu.
Baca Juga: Ketua MKMK "Diserang" DPR Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Adies Kadir: Tolong Dong, Jangan Dianggap Kami Sudah Memutus "Ya biar saja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan," kata Menkeu Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, Purbaya optimistis pemerintah tetap memegang anggaran, termasuk alokasi MBG, jika gugatan dianggap lemah. "Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujarnya.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan diajukan oleh salah satu anggota P2G, Reza Sudrajat, guru honorer di Karawang, Jawa Barat.
Permohonan uji materiil ini terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026, dan sidang awal telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Reza, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp769 triliun, namun Rp268 triliun dialokasikan untuk MBG.
Akibatnya, realisasi anggaran pendidikan sebagai mandatory spending hanya mencapai 11,9 persen, jauh di bawah ketentuan minimal 20 persen berdasarkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Reza menambahkan, MBG yang dimasukkan dalam pendanaan operasional pendidikan seharusnya masuk kategori bantuan sosial atau kesehatan, bukan pendidikan.
Hal ini dinilai sebagai "penyelundupan hukum" agar angka 20 persen terpenuhi tanpa menyentuh substansi pedagogis.