JAKARTA — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mempertanyakan langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.
Menurut Habiburokhman, kewenangan MKMK sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, bukan memeriksa proses pencalonan.
"Proses pengajuan saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR RI bukan merupakan obyek tugas MKMK," tegasnya dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama MKMK di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga: Dasco Dorong Pemerintah Percepat Masuknya Bantuan Diaspora Aceh ke Sumatera Habiburokhman menekankan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi merupakan amanat konstitusi, bagian dari desain check and balances yang melibatkan DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
Ia juga memastikan proses pencalonan Adies Kadir telah sesuai seluruh peraturan yang berlaku, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang MK, Undang-Undang MD3, hingga Tata Tertib DPR.
Laporan ke MKMK diajukan oleh 21 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada 6 Februari 2026. Mereka menilai proses pencalonan bermasalah secara etik dan hukum, termasuk potensi konflik kepentingan karena Adies Kadir saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.
CALS meminta MKMK meninjau proses seleksi dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika laporan tidak ditindaklanjuti.
Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan sidang awal laporan telah digelar dan batas waktu perbaikan laporan diberikan hingga 18 Februari 2026. Substansi laporan belum dapat dipublikasi karena proses pemeriksaan masih berlangsung.*
(k/dh)