SURAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menghadiri sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia hadir sebagai saksi yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat.
Sebelum memasuki ruang sidang, Roy Suryo sempat menarik perhatian dengan kaus bertuliskan "Raja Jawa" yang dikenakannya. Ia tersenyum ke arah awak media sembari menunjukkan tulisan pada kaus tersebut.
Baca Juga: ‘Tembok Ratapan Solo’ di Google Maps Jadi Viral, Grace Natalie Soroti Kreativitas Netizen "Karena tidak boleh membuka banyak hal sebelum sidang, saya buka kaus saja hari ini," ujar Roy. Ia menyatakan akan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli telematika di hadapan majelis hakim.
Sidang gugatan CLS tersebut diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada, yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebagai tergugat I. Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, menjadi tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai tergugat III, dan Polri sebagai turut tergugat IV.
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Roy menegaskan bahwa keterangannya akan difokuskan pada aspek teknis sesuai bidang keahliannya.
Gugatan ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas ijazah kepala negara, meskipun isu serupa sebelumnya telah beberapa kali mencuat dan dibantah oleh pihak terkait.
Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya.*
(in/dh)