JAKARTA – Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamaluddin Ritonga, menyoroti pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama.
Ritonga menilai langkah tersebut lebih sebagai pencitraan politik daripada upaya nyata memperkuat lembaga antirasuah.
Menurut Jamaluddin, isu ini sengaja dilontarkan untuk memulihkan reputasi Jokowi terkait penanganan korupsi selama masa kepemimpinannya yang dianggap rendah.
Baca Juga: Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia Turun Tangan Tangani Kasus Pelecehan Anak di Asahan "Melalui isu KPK kembali ke UU lama, Jokowi tampaknya ingin mengembalikan reputasinya yang semakin hari kian turun," kata Ritonga, Selasa (17/2/2026).
Pengamat itu menilai, dengan isu tersebut, Jokowi berusaha membangun alibi bahwa dirinya bukan aktor utama dalam pelemahan KPK beberapa tahun lalu, dan menyudutkan DPR RI sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Ritonga menegaskan secara teknis, perubahan UU KPK mustahil dilakukan cepat tanpa restu presiden.
"Padahal sulit membayangkan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara singkat tanpa lampu hijau eksekutif. Hal ini meyakinkan anak bangsa bahwa Istana secara latent 'merestui' perubahan UU KPK di DPR RI," tegasnya.
Jamaluddin juga menyoroti ketidakseriusan Jokowi di masa lalu, yang tidak mengeluarkan Perppu untuk membatalkan perubahan UU KPK meski mendapat gelombang penolakan masyarakat.
Ia menilai pernyataan Jokowi saat ini semata-mata demi kepentingan politik pribadi dan menegaskan masyarakat tidak perlu mudah terjebak dengan retorika tersebut.*
(tm/dh)