JAKARTA – Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan dukungan terhadap pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama, memantik pro-kontra di ruang publik.
Wacana ini menimbulkan pertanyaan, mengapa evaluasi baru digaungkan sekarang, padahal revisi UU KPK disahkan pada masa pemerintahannya.
Saat ditemui awak media di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026), Jokowi menegaskan bahwa perubahan tugas dan fungsi KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan keputusan pribadinya.
Baca Juga: Habiburokhman: Jika Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Harus Dihukum Lebih Berat "Ya saya setuju, bagus, karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ujarnya.
Kritik Pedas "Cari Muka"
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan Jokowi sebagai upaya "cari muka".
Menurutnya, meski Jokowi tidak menandatangani UU Nomor 19 Tahun 2019, pemerintah tetap mengirim utusan untuk rapat pembahasan bersama DPR.
Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan pemerintah dalam proses legislasi.
"Kepada Pak Jokowi, Presiden ke-7 RI, mohon jangan mencari muka pada isu UU KPK yang jelas-jelas dirubah pada masa beliau," kata Boyamin.
Ia menekankan bahwa revisi UU KPK kala itu melemahkan independensi KPK dan menyingkirkan sejumlah pegawai serta penyidik berintegritas melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Cuci Tangan" dan Reaksi Publik
Pengamat komunikasi politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, menilai Jokowi sedang cuci tangan politik, mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab revisi UU KPK 2019.