JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Abdullah menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang mengaku tidak berperan dalam revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2019. Menurut Abdullah, klaim tersebut tidak tepat dan menimbulkan miskonsepsi publik.
Abdullah menjelaskan bahwa revisi UU KPK, yang kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019, dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.
Jokowi, kata Abdullah, saat itu telah mengirim tim yang mewakili pemerintah untuk berpartisipasi dalam pembahasan revisi UU.
Baca Juga: Menjelang KTT BoP di AS, DPR Harap Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina "Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat," kata Abdullah dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).
Abdullah menambahkan, meskipun Jokowi tidak menandatangani UU tersebut, secara konstitusi hal itu tidak menolak keberlakuan UU.
"Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Jokowi menegaskan revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR dan meminta publik tidak keliru memahami proses legislasi saat itu.
"Jangan keliru ya, inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujar Jokowi.
Pernyataan Komisi III DPR ini menegaskan posisi legislatif bahwa revisi UU KPK tetap merupakan produk kolaborasi antara DPR dan pemerintah, meski presiden memilih untuk tidak menandatangani.*
(in/dh)