SOLO, JAWA TENGAH – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, meminta agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak hanya dikembalikan seperti versi lama, tetapi juga diperbarui agar lebih efektif dalam memberantas korupsi.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi permintaan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan UU KPK versi sebelum revisi 2019.
Aria menilai, setiap undang-undang seiring waktu membutuhkan pembaruan agar konteks dan kontennya relevan dengan dinamika terkini.
Baca Juga: Ammar Zoni Merasa Dikriminalisasi, Kirim Surat ke Presiden Prabowo dan Minta Kasus Narkoba Ditinjau Ulang "Sekarang pemberantasan korupsi tidak hanya terkait keuangan negara, tetapi juga kebijakan, terutama pengelolaan sumber daya alam," ujar Aria Bima, Minggu (15/2/2026).
Menurut dia, KPK harus mampu menindak korupsi hulu, misalnya terkait pemberian konsesi tambang atau lahan, yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Aria menambahkan, pembaruan UU KPK memungkinkan Komisi Antirasuah tidak hanya menangani korupsi APBN, tetapi juga menindak korupsi kebijakan yang berdampak luas.
Misalnya, kerugian akibat banjir yang muncul dari pengelolaan HGU tanaman sawit yang tidak sesuai regulasi.
Sebelumnya, Abraham Samad menilai revisi UU KPK pada 2019 menurunkan efektivitas lembaga dalam memberantas korupsi.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam rekrutmen komisioner KPK, agar pejabat yang dipilih bebas dari cacat moral.
Dengan pembaruan yang tepat, Aria Bima berharap KPK bisa lebih kuat secara kelembagaan dan operasional, sehingga pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan lebih efektif dan menyeluruh.*
(k/dh)