JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus ditempatkan dalam kerangka reformasi hukum nasional yang menghormati hak asasi manusia (HAM) dan prinsip due process of law.
"Due process of law itu sering dilanggar, justru oleh aparat penegak hukum," kata Hasto di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Menurut Hasto, penegakan hukum tidak boleh dijalankan secara serampangan atau dijadikan alat kekuasaan.
Baca Juga: UU KPK Balik ke Versi Lama? Jokowi Setuju, Pimpinan KPK Santai Menanggapi Kontroversi Ini Ia menilai pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perlindungan HAM sebagai prinsip dasar negara hukum.
PDI-P, kata dia, memandang RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum nasional.
Karena itu, regulasi tersebut tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus disusun dalam satu tarikan napas bersama penguatan Undang-Undang KPK dan reformasi sistem politik.
"Penguatan Undang-Undang KPK dan RUU Perampasan Aset Negara harus diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional yang berkeadilan," ujarnya.
Hasto juga menyinggung pentingnya figur dan kapasitas kepemimpinan dalam menjalankan agenda reformasi hukum.
Ia menyebut, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sebelumnya mendorong Mahfud MD sebagai calon wakil presiden karena dinilai memiliki legitimasi dan keahlian di bidang hukum tata negara.
Menurut dia, tujuan akhir RUU Perampasan Aset bukan semata pemidanaan, melainkan menghadirkan keadilan substantif bagi rakyat tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar negara hukum.*
(k/dh)