JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan, hukuman penjara bagi koruptor tidak cukup. Menurutnya, hartanya harus dimiskinkan dan dikembalikan ke negara sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan," ujar Gibran dalam sebuah keterangan video, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, kejahatan korupsi tidak hanya berimplikasi pada penjara, tetapi juga harus ada pengembalian aset yang dicuri negara.
Baca Juga: Hadiri Rakornas di Bogor, Wali Kota Binjai Siap Implementasikan Arahan Presiden RUU Perampasan Aset yang menjadi instrumen kunci ini hingga kini masih mandek di parlemen.
Namun, Gibran menegaskan Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh pengesahan RUU tersebut.
"Komitmen Bapak Presiden sudah sangat jelas, yaitu mendorong pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset," ujar Gibran.
RUU ini merujuk pada ketentuan United Nations Convention Against Corruption 2003 yang memungkinkan perampasan aset tanpa pemidanaan.
Gibran mencontohkan praktik di Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia, di mana vila mewah mafia disita dan diubah menjadi fasilitas publik seperti sekolah dan pusat kegiatan sosial.
Gibran berharap seluruh pihak mengawal pembahasan RUU ini agar aset negara dapat kembali dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.*
(in/dh)