JAKARTA – Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK Abraham Samad mengenai revisi Undang-Undang KPK tahun 2019.
Menurut Ma'ruf Amin, jika performa KPK dianggap menurun akibat UU saat ini, sebaiknya dikembalikan ke versi sebelumnya.
"Saya kira kalau semua orang menganggap bahwa KPK sekarang kurang punya performance karena adanya undang-undang, ya sebaiknya dikembalikan," ujar Ma'ruf Amin di Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga: Dapur Makan Bergizi Gratis di Padangsidimpuan Picu Protes Warga, Pemerintah Daerah Dinilai Tidak Profesional Abraham Samad sebelumnya mengungkapkan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan sejumlah tokoh di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Samad menilai revisi UU KPK 2019 memangkas kewenangan lembaga dan menempatkan KPK di bawah eksekutif, sehingga mengurangi independensi.
"Lembaga antikorupsi harus bersifat independen, bukan di bawah eksekutif. Karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC, seharusnya patuh pada standar internasional," kata Samad.
Ia juga menyoroti masalah rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang tidak mempertimbangkan masukan masyarakat, sehingga menimbulkan persoalan integritas.
Presiden Joko Widodo pun menanggapi rencana revisi kembali UU KPK, menyatakan setuju UU dikembalikan ke versi lama.
Jokowi menegaskan revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani UU tersebut saat itu.
Pernyataan ini kembali membuka perdebatan soal independensi KPK dan urgensi revisi UU agar lembaga antikorupsi kembali optimal dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberantasan korupsi.*
(d/dh)