TAPANULI SELATAN – Kisruh terkait larangan pengambilan foto dan video oleh wartawan di areal PT AR kembali memuncak.
Meskipun wartawan telah berada di luar area perusahaan untuk melakukan sesi konferensi pers dengan Parsadaan Siregar Siagian, pihak PT AR tetap melarang pengambilan dokumentasi dengan latar belakang tambang.
Para wartawan yang hadir, antara lain Indra S (BITVONLINE), Parlin Pohan (hariantabagsel.com), Mahmud Nasution (ASatuPro), Rahmad Hidayat Nasution (Signal24), Rijal Nasution (Sumut 24), Lesmana (Detiksatu.com), dan Rajesh Simanungkalit, mengungkapkan kekecewaannya.
Baca Juga: Hallonews.id Resmi Diluncurkan, Hadir dengan Komitmen Jurnalisme Fakta di Tengah Disinformasi "Lokasi kami sudah di luar kekuasaan PT AR, tapi tetap dilarang mengambil foto dan video dengan latar belakang perusahaan. Ini yang kami protes," ujar mereka usai hak jawab dari PT AR muncul.
Konflik ini muncul karena sejak awal wartawan dan pihak Parsadaan Siregar Siagian berulang kali memindahkan lokasi sesi konferensi pers dan menanyakan izin kepada pihak perusahaan.
Setiap lokasi yang dipilih selalu ditolak dengan alasan berada di dalam objek vital nasional (Obvitnas). Akhirnya, wartawan berpindah hingga ke pinggir jalan raya di luar area PT AR, namun larangan tetap diberlakukan.
"Kami paham alasan keamanan, tapi jalan raya ini jelas publik dan berada di luar area perusahaan. Kenapa tetap dilarang mengambil dokumentasi? Ini yang menjadi titik protes kami," ujar para wartawan.
Kisruh ini menyoroti batasan akses pers terhadap perusahaan tambang dan praktik pengawasan yang dianggap berlebihan, meski konferensi pers berlangsung di lokasi publik.*
(dh)