JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikembalikan ke versi sebelum revisi.
Pernyataan itu merespons usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang menginginkan regulasi tersebut kembali seperti semula.
Baca Juga: Jokowi Bantah Isu Jadi Wantimpres Prabowo, Tegas Pilih Tinggal di Solo "Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu inisiatif DPR. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menjelaskan, revisi UU KPK terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai presiden. Namun, ia menegaskan perubahan regulasi tersebut merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ujarnya.Revisi UU KPK yang disahkan pada 2019 menuai kontroversi dan gelombang penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
Sejumlah pihak menilai revisi tersebut melemahkan kewenangan KPK, terutama terkait status pegawai, pembentukan Dewan Pengawas, serta kewenangan penyadapan.
Terkait mekanisme pemilihan Ketua KPK ke depan, Jokowi mengatakan hal itu sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai ketentuan dan aturan yang ada saja," katanya.
Pernyataan Jokowi ini kembali memunculkan diskursus publik mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama di tengah tuntutan penguatan kembali independensi lembaga antirasuah tersebut.*
(d/dh)