BADUNG – Pemerintah tetap mempertahankan patokan bantuan dana partai politik (banpol) sebesar Rp 1.000 per suara per tahun, meski sejumlah partai mengusulkan kenaikan.
Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk Freidrich Paulus, saat ditemui di Kabupaten Badung, Rabu (11/2/2026).
"Dari diskusi yang disampaikan oleh perwakilan partai politik tadi, mereka sampaikan masih kurang, tetapi sementara patokan itu yang kita pegang," kata Lodewijk.
Baca Juga: IPK Indonesia 2025 Anjlok ke 34, ICW Sebut Pemerintahan Prabowo–Gibran Gagal Berantas Korupsi Menurut Lodewijk, nominal banpol Indonesia memang relatif kecil jika dibandingkan negara lain.
Namun, kewenangan untuk mengusulkan perubahan angka berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang berhak memberi usulan adalah KPK, jadi kami masih menunggu jika angka itu mulai dinilai tidak relevan lagi," tambahnya.
Sebagai ilustrasi, Partai Golkar yang meraih sekitar 23 juta suara dalam Pemilu menerima banpol dari APBN sekitar Rp 23 miliar per tahun.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengingatkan bahwa besaran dana bukan satu-satunya tolok ukur integritas partai.
Pada 2019, KPK pernah mengusulkan banpol sebesar Rp 16.900 per suara, dengan skema pembiayaan 50% dari APBN atau sekitar Rp 8.000 per suara, sementara angka Rp 10.000 juga sempat muncul sebelum akhirnya ditetapkan Rp 1.000 per suara per tahun.
Wacana kenaikan banpol kembali menguat setelah Kemenko Polkam merilis Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025.
Laporan tersebut mencatat penurunan nilai dimensi keuangan partai yang transparan dan akuntabel dari 60 menjadi 44,5.
Secara keseluruhan, rata-rata IIPP 2025 berada pada angka 61,22 atau kategori berintegritas sedang.