JAKARTA – Sejumlah ahli waris Daam bin Nasairin mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menuntut hak ganti rugi atas lahan yang telah digunakan untuk kepentingan publik, namun belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aksi ini menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk "mengemis," melainkan menuntut hak yang sah secara hukum.
Meski Ketua DPRD sedang menjalani masa reses, perwakilan ahli waris diterima oleh Sekretariat DPRD serta bertemu dengan Ketua Komisi D, Hj. Yuke Yurike, dan Sekretaris Komisi D, Habib.
Baca Juga: Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Sengaja Dibuat untuk Melemahkan Presiden Prabowo Kedua pejabat tersebut menegaskan komitmen untuk membantu menyelesaikan persoalan ganti rugi ini.
"Jika ahli waris meminta, Komisi D siap mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran ganti kerugian lahan," ujar Habib, seperti dikutip dari pernyataan tertulis ahli waris.
Tuntutan ahli waris berangkat dari penggunaan lahan milik mereka untuk pelebaran Jalan Fly Over Pramuka pada 2003–2005 seluas 5.217 m² dan pembangunan Taman Kota Rawasari pada 2019–2023 seluas 7.176 m².
Lahan tersebut tercatat sebagai tanah adat Indonesische Verponding Padjeg dengan Nomor Kohir 413/245 Tahun 1948–1959 atas nama Daam bin Nasairin.
Dalam audiensi sebelumnya, pada 28 Januari 2026, berbagai pihak termasuk BPN DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, dinas terkait, serta pakar agraria, menegaskan bukti kepemilikan lahan yang sah oleh ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Adv. Alian Safri, S.H., M.H., menekankan bahwa pemerintah tidak dapat membantah keabsahan bukti tersebut.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj. Yuke Yurike, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan menguatkan dasar hukum kedua belah pihak.
"Komisi D menargetkan keputusan dalam 14 hari dan akan memberikan rekomendasi agar solusi terbaik dapat dicapai," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa jika rekomendasi tidak segera dikeluarkan dalam waktu 2 x 24 jam, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi lebih besar dan menutup lahan hingga ganti rugi dibayarkan.*