JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk melampirkan bukti penetapan tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang pendahuluan Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Selasa (10/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Saldi menyoroti kelemahan permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.
Baca Juga: Kasus Trauma Psikologis Anak Usai Dikeluarkan dari Sekolah: Pemeriksaan Psikologi Ungkap Gejala PTSD pada Siswi SD Sorong "Belum dijelaskan secara jelas siapa pemohon-pemohon ini, latar belakangnya apa, dan kedudukannya bagaimana," tegas Saldi.
Hakim juga menekankan bahwa para pemohon belum menguraikan secara konkret kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji.
Bukti penetapan tersangka menjadi penting karena salah satu dasar permohonan adalah klaim bahwa penerapan pasal-pasal KUHP dan UU ITE telah menimbulkan kriminalisasi.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menjelaskan bahwa kliennya menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang digunakan untuk menersangkakan mereka, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 28 ayat (2), 32, dan 35 UU ITE.
Refly menilai penerapan pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.
"Secara faktual, klien kami melakukan penelitian terhadap ijazah seorang mantan presiden. Ketika itu justru berujung pada penetapan tersangka, kami menilai telah terjadi pelanggaran konstitusi," ujar Refly.
Meski begitu, pihaknya tidak meminta pasal-pasal tersebut dibatalkan, melainkan meminta pembatasan penafsiran agar tidak menjangkau urusan publik atau kepentingan umum.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk menindaklanjuti bukti dan penjelasan pemohon terkait hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan dugaan kerugian hak konstitusional yang dialami.*
(oz/dh)