JAKARTA — Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) menjalani sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/2/2026).
Ketiganya mengajukan gugatan terhadap beberapa pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) versi 2024, yang dinilai menimbulkan kriminalisasi terhadap aktivitas penelitian mereka terkait kasus ijazah Presiden Joko Widodo.
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026 diajukan lantaran para pemohon merasa pasal-pasal tersebut digunakan untuk menjerat mereka dalam kasus ijazah mantan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Bali Hadiri Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru di UGM, Fokus pada Harmonisasi Hukum Pidana Nasional Mereka didampingi kuasa hukum Refly Harun saat menghadiri sidang perdana.
Menurut Refly Harun, beberapa pasal KUHP yang diuji materi antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP lama, serta Pasal 433 dan 434 KUHP baru. Sementara UU ITE yang diuji adalah Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2 versi 2024.
"Kami berharap ada titik terang bagaimana pasal-pasal ini menempatkan eksistensi Roy, Rismon, dan Dokter Tifa sebagai peneliti yang seharusnya tidak dikriminalisasi. Ini adalah bagian dari perlindungan konstitusional bagi warga negara untuk melakukan penelitian," kata Refly di Gedung MK.
Gugatan ini menekankan perlunya menyeimbangkan penerapan hukum dengan hak konstitusional, khususnya bagi peneliti yang melakukan aktivitas akademik atau investigasi publik.
Para pemohon berharap MK dapat mengabulkan petitum mereka dan memberikan kejelasan terkait penerapan pasal-pasal yang disengketakan.*
(in/dh)