MEDAN – Sebuah video yang menampilkan Plt Camat Barus, Sanggam Panggabean, menuding Aparatur Sipil Negara (ASN) menyamar sebagai anggota DPRD Sumut untuk memungut bantuan hunian tetap bagi korban bencana di Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), viral di media sosial.
Pernyataan ini menuai reaksi cepat dari Anggota DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani, Jumat (6/2/2026).
Rahmansyah menyampaikan pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat dan menyaksikan langsung video yang viral tersebut.
Baca Juga: Bupati Ayu Pimpin Aksi Bersih-Bersih, Lingkungan Pasar Way Kanan Jadi Sehat dan Nyaman Sebagai tindak lanjut, DPRD Sumut melalui Ketua DPRD telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, dan Sekretaris Daerah untuk menghadirkan Plt Camat Barus dalam rapat dengar pendapat (RDP)."Kami ingin mendengar maksud dan tujuan pernyataan tersebut secara langsung, mengingat video itu telah beredar luas. Jika Plt Camat Barus tidak memenuhi panggilan RDP, DPRD Sumut akan menempuh langkah lanjutan sesuai hak dan kewenangan yang diatur UU MD3," ujar Rahmansyah.
Rahmansyah menegaskan, jika Plt Camat Barus tetap tidak hadir, ia akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan oknum tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Surat resmi DPRD Sumut yang ditandatangani Ketua DPRD juga ditembuskan ke Kementerian PAN-RB, BKN Regional VI Medan, BKD, Inspektorat Provinsi Sumut, DPRD Tapteng, BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Tapteng.
Selain itu, DPRD Sumut berencana mengundang perwakilan masyarakat, khususnya pihak yang mengunggah video pernyataan Plt Camat Barus, untuk menelusuri siapa yang sebenarnya mengatasnamakan DPRD Sumut atau ASN. Rahmansyah menekankan, "Jika pernyataan itu terbukti mengada-ada, konsekuensi hukum harus ditegakkan."
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait transparansi pemberian bantuan bencana dan kewenangan pejabat pemerintah di tingkat kecamatan.*(mi/dh)