SOLO — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lain harus diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Menurut Jokowi, pengadilan merupakan satu-satunya forum resmi untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.
"Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi, dari pribadi ke pribadi. Tapi urusan hukum tetap harus berjalan," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat, 30 Januari 2026.
Baca Juga: Jokowi Hadir di Rakernas PSI Makassar Besok, Diberi Panggung Khusus Sebagai Patron Partai Jokowi menjelaskan bahwa laporan yang ia ajukan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah ijazah palsu tidak berkaitan dengan relasi personal.
Ia menegaskan proses hukum harus tetap berlanjut meskipun ada ruang untuk penyelesaian secara pribadi.
"Artinya, urusan pribadi ya urusan pribadi. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum," ujarnya.
Menurut Jokowi, proses persidangan diperlukan untuk memastikan kebenaran tuduhan ijazah palsu yang selama ini terus berulang dan dinilai merugikan secara pribadi maupun institusional.
Ia menyebut pengadilan sebagai mekanisme konstitusional untuk mengakhiri polemik tersebut secara terbuka dan objektif.
Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Isu ini kembali mencuat dan menuai perhatian publik karena dinilai sarat kepentingan politik menjelang dinamika pasca-pemerintahan Jokowi.*
(oz/dh)