JAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, membeberkan kunci independensi kekuasaan kehakiman dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025, Kamis (29/1/2026).
Fahri menekankan bahwa kemerdekaan peradilan bukan sekadar konsep tunggal, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama: kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran.
Ketiga pilar tersebut bersifat integratif dan tidak bisa dipisahkan.
Baca Juga: BGN Siapkan Tes Tinggi Badan dan Kepintaran Siswa untuk Evaluasi Program MBG "Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang sering menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman merdeka akan kehilangan basis materielnya," ujar Fahri dalam sidang MK.
Fahri menyoroti mekanisme penganggaran Mahkamah Agung dan MK, yang harus melalui negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan.
Ia mendorong MK untuk memberikan tafsir bersyarat (conditionally constitutional) terhadap norma yang diuji, agar kewenangan eksekutif dalam pengelolaan anggaran yudikatif dibatasi hanya pada fungsi teknis manajemen kas.
Menurut Fahri, tanpa kemandirian anggaran yang bersifat otonom dan terpisah dari diskresi eksekutif, atribut "merdeka" dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 hanyalah slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya.*
(mt/dh)