BALIGE – Pemerintah pusat resmi mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) beserta 27 perusahaan lain.
Keputusan ini disambut sebagai peluang penting untuk perlindungan masyarakat adat di kawasan Danau Toba.
Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Pasaribu, menegaskan bahwa pencabutan izin operasional TPL berarti perusahaan tersebut tidak lagi memiliki hak untuk beraktivitas di wilayah konsesi terkait.
Baca Juga: Proyek Wisata Danau Toba Diguncang Korupsi, PPK Resmi Jadi Tersangka "Dengan diterbitkannya SK pencabutan PBPH TPL, izin operasional resmi dihentikan," ujar Rocky, Selasa (27/1/2026).
Rocky menilai keputusan ini dapat mengakhiri konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan TPL.
"Ini menjadi peluang penting bagi masyarakat adat yang selama ini bertani di wilayah adat mereka. Tidak ada lagi larangan bagi mereka melakukan aktivitas pertanian," tambahnya.
Selain itu, Rocky menekankan pencabutan izin PBPH menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pengakuan hak-hak masyarakat adat dan kepastian hukum wilayah adat.
Ia memperingatkan, jika TPL tetap melakukan aktivitas dan menghalangi masyarakat adat, hal tersebut bisa dianggap melawan hukum.
Sejumlah konflik antara masyarakat adat dan TPL sebelumnya kerap muncul di kawasan Danau Toba, termasuk sengketa penggunaan lahan dan aktivitas pertanian.
Dengan keputusan pencabutan PBPH, diharapkan ketegangan di wilayah itu mereda dan masyarakat adat memperoleh kepastian atas hak-haknya.*
(tm/dh)