SOLO – Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo, yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit, kembali menjadi sorotan publik.
Pekan depan, pihak tergugat berencana menghadirkan saksi yang merupakan teman Jokowi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk menjelaskan kegiatan KKN yang selama ini diragukan oleh pihak penggugat.
Kuasa Hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, mengatakan saksi tersebut dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (3/2/2026), pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: KLH Gugat PT TBS atas Dugaan Penyebab Banjir Tapanuli, Sidang Perdana Digelar di PN Medan "Kami akan menghadirkan teman Pak Jokowi saat KKN, meskipun bukan satu fakultas, guna menjelaskan kegiatan KKN yang selalu dipertanyakan penggugat," ujar Irpan,Selasa (27/1/2026).
Dalam perkara bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, Presiden Jokowi tercatat sebagai Tergugat I. Selain itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof.
Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Sidang sebelumnya menghadirkan saksi dari alumni Fakultas Kehutanan UGM, Mustoha Iskandar dan Saminudin.
Mereka menjelaskan kegiatan perkuliahan dan KKN yang dilakukan Jokowi, mulai dari orientasi mahasiswa baru hingga KKN di Prambanan, Klaten, dan Temanggung, Jawa Tengah, pada awal 1980-an.
Irpan berharap kesaksian teman KKN dapat menjawab keraguan penggugat dan memperjelas fakta dalam persidangan.
"Semoga dengan adanya saksi ini, persoalan terkait KKN yang selalu dipertanyakan penggugat dapat terjawab," kata Irpan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Gugatan diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.*