JAKARTA – DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah rapat paripurna menetapkan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengatakan pengawasan dilakukan agar Polri bisa semakin profesional dalam menjalankan tugasnya dan menjadi penjaga keadilan bagi seluruh masyarakat.
"Kita nanti akan terus mengawasi agar Polri tetap profesional. Dia menjadi penjaga juga keadilan dan bisa mengayomi seluruh masyarakat," ujar Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI, Ini Susunan Lengkapnya! Pengawasan itu akan dilakukan melalui Komite Reformasi Polri dan Komisi III DPR RI sebagai mitra dari aparat penegak hukum.
DPR berharap hasil pengawasan ini mendorong Polri menjadi lembaga yang kredibel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan dari Komisi III DPR RI.
Salah satu poin penting adalah penetapan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan delapan poin reformasi ini menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dan pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Keputusan ini menegaskan posisi Polri dalam struktur pemerintahan, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan legislatif terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.*
(an/dh)