JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum komprehensif yang lintas sektor.
RUU ini diharapkan menjadi kerangka hukum terpadu untuk mitigasi, adaptasi, dan pengurangan risiko bencana akibat perubahan iklim di seluruh Indonesia.
"RUU ini penting agar perubahan iklim dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan, sehingga tidak lagi terfragmentasi dalam berbagai regulasi dan penanganan sektoral," ujar Eddy, Senin (26/1/2026) di Jakarta.
Baca Juga: Marcella Santoso Ngaku Ditekan Akui Jadi Dalang Aksi ‘Indonesia Gelap’, Jaksa Bantah Eddy menjelaskan, RUU ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum, memperjelas pembagian kewenangan, serta memperkuat pendanaan untuk upaya mitigasi dan adaptasi.
Selain itu, risiko iklim dan bencana harus diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan nasional maupun daerah.
"Kami mengajak DPR, pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan pembahasan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai momentum memperkuat ketahanan nasional di tengah meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim," tambahnya.
Wakil Ketua MPR itu juga menyoroti meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi seperti banjir di Jakarta dan Bekasi, banjir bandang di Jawa Tengah, serta longsor di Cisarua, Jawa Barat.
Menurutnya, hal ini merupakan konsekuensi struktural dari perubahan iklim yang diperparah degradasi lingkungan dan sistem pencegahan yang belum optimal di tingkat daerah.
Eddy menekankan bahwa selama ini anggaran publik lebih banyak dialokasikan untuk penanganan darurat dibandingkan upaya pencegahan, seperti penguatan daerah resapan air, pengelolaan daerah aliran sungai, sistem peringatan dini, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah.
"Kesehatan dan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama. Kerangka hukum yang kuat dan visi jangka panjang sangat diperlukan untuk menghadapi perubahan iklim yang semakin ekstrem," tutupnya.*
(an/dh)