JAKARTA – Polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas.
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menuding dua tersangka klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah berkhianat terhadap perjuangan bersama setelah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3).
Khozinudin menyebut langkah keduanya sebagai upaya memecah belah perjuangan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Baca Juga: Wamenkum Tegaskan Restorative Justice di KUHP Baru: Jangan Anggap Polisi-Jaksa-Hakim Terima Bayaran Menurut Khozinudin, Eggi dan Damai secara sepihak melakukan kunjungan ke kediaman Presiden Joko Widodo di Solo atas nama TPUA tanpa persetujuan anggota lain.
Kunjungan ini menjadi titik balik status hukum mereka, yang berujung pada pencabutan status tersangka melalui SP-3.
"Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke Solo atas nama TPUA tanpa persetujuan anggota lain," ujar Khozinudin, Senin (26/1/2026).
Khozinudin menambahkan, tindakan Eggi dan Damai berdampak langsung terhadap tiga tersangka lain di klaster yang sama, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah. Ketiganya disebut dipecat dari TPUA setelah Eggi dan Damai mendapatkan SP-3.
Lebih lanjut, Khozinudin menilai bahwa restorative justice yang ditempuh Eggi dan Damai sebagai cara memecah belah perjuangan, sementara Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap menghadapi proses hukum hingga persidangan.
Menurutnya, ancaman pidana di atas lima tahun tidak seharusnya diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Pasca pencabutan status tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026) malam.
"Pelapor merasa nama baiknya dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.