JAKARTA – Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk segera menuntaskan seluruh peraturan pemerintah (PP) turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menekankan, meskipun KUHP dan KUHAP terbaru telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, hingga saat ini pemerintah baru menerbitkan satu PP pelaksana KUHP, yaitu PP Nomor 55 Tahun 2025.
"Sementara PP lainnya, termasuk yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan KUHAP, masih ada di Mensesneg. Kami mengharapkan penyelesaian segera agar tidak terjadi kekosongan hukum atau rechts vacuum," kata Dewi dalam rapat kerja bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Universitas Moestopo dan Pemda Lombok Barat Gelar Workshop Profesionalisme DPRD Dewi menegaskan pentingnya rampungnya seluruh PP turunan agar implementasi KUHAP berjalan optimal, serta mencegah potensi persoalan hukum di lapangan.
Tanpa aturan turunan yang jelas, aparat penegak hukum dan masyarakat rentan menghadapi ketidakpastian hukum.
KUHP terbaru sendiri disahkan DPR pada 6 Desember 2022, dan diundangkan Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara KUHAP versi terbaru disahkan DPR pada 18 November 2025, dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Komisi XIII menekankan, penyelesaian PP turunan ini menjadi langkah strategis agar kedua undang-undang dapat diterapkan secara efektif dan sesuai maksud legislasi, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak.*
(k/dh)