JAKARTA — Isu perombakan Kabinet Merah Putih kembali mengemuka.
Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa reshuffle menteri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyebut pergantian anggota kabinet adalah hak prerogatif presiden yang tidak dapat dibatasi oleh pihak mana pun.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Percepat Pencarian Korban Longsor Cisarua "Reshuffle itu hak prerogatif Presiden. Beliau yang meminta semua anggota kabinet untuk bergabung sebagai pembantunya. Dalam perjalanannya, beliau pula yang melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja semuanya," kata Saleh, Sabtu, 24 Januari 2026.
Saleh mengatakan, evaluasi terhadap kinerja menteri merupakan hal yang wajar dan konstitusional.
Karena itu, menurut dia, tidak ada pihak yang berhak mengintervensi atau membatasi keputusan presiden terkait komposisi kabinet.
"Siapa pun tidak punya kewenangan untuk membatasi kewenangan Presiden ini. Penilaiannya tentu murni dari beliau. Bisa saja berdasarkan evaluasi pribadi atau masukan dari pihak lain yang dinilainya benar," ujarnya.
Ia menilai, dinamika politik kerap memunculkan pro dan kontra setiap kali isu reshuffle mencuat.
Ada pihak yang berharap presiden mengganti menteri tertentu, namun keputusan akhir bisa saja berbeda dari ekspektasi publik atau kelompok politik tertentu.
"Bisa saja orang berharap yang diganti adalah mereka yang dianggap tidak mampu. Tapi ternyata yang diganti justru orang yang dianggap rajin dan berhasil. Kalau sudah diputuskan Presiden, semua harus mengikuti," kata Saleh.
Meski demikian, Ketua Komisi VII DPR itu berharap jika reshuffle dilakukan, figur pengganti mampu bekerja lebih baik dan memperkuat kinerja pemerintahan.
Ia menilai Presiden Prabowo masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah besar yang membutuhkan dukungan kabinet yang solid.