JAKARTAR – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti menyalahgunakan wewenang akan mendapat sanksi tegas, mulai dari mutasi ke wilayah terpencil hingga pemberhentian.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya saat pelantikan pejabat Kanwil DJP Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026).
"Ini bukan karena saya emosi atau mau gaya-gayaan. Tapi negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan," ujar Purbaya. Ia menegaskan, perilaku pegawai nakal merusak citra institusi dan merugikan pegawai yang bekerja dengan integritas.
Baca Juga: Kades Sampali Diperiksa Polda Sumut Terkait Sengketa Lahan Proyek TPS3R, Rp329 Juta Langkah tegas ini muncul menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2026 di Kanwil DJP Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, termasuk tiga pegawai pajak dan lima pihak swasta.
Pegawai pajak yang terjerat kasus suap adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Tim Penilai Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin.
Mereka diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar terkait penurunan penanggungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.
Kasus ini bermula ketika PT Wanatiara Persada keberatan dengan kewajiban PBB sebesar Rp 75 miliar dan mengajukan sanggahan berulang kali.
Agus Syaifudin menawarkan solusi penurunan penanggungan menjadi Rp 15,7 miliar dengan syarat pembayaran Rp 8 miliar terlebih dahulu.
Pembayaran disamarkan melalui perusahaan konsultan pajak fiktif, PT Niogayo Bisnis Konsultan.
Menkeu Purbaya menekankan, langkah pembenahan akan dilakukan mulai level pusat hingga kantor wilayah dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Pejabat yang baru dilantik diminta segera bekerja, melakukan konsolidasi internal, dan memastikan target penerimaan negara tercapai.