JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) sebagai upaya menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI, Rabu (21/1/2026).
"Nah karena itu, kalau saya tangkap dari semangat ini, barang ini minta dipercepat supaya kalau bisa sebelum tahun 2028 peta sudah jadi, sehingga tahun 2029 sudah tidak ada lagi konflik agraria. Itulah warisan kita," ujar Nusron.
Baca Juga: Kapolsek Denpasar Timur Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme di Apel Jam Pimpinan Program One Map Policy sejatinya sudah berjalan sejak 2022 melalui kolaborasi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Transmigrasi, dengan dukungan program Integrated Land Administration Spatial Planning Policy (ILAS-PP) dari Bank Dunia.
Namun, karena pendanaan awal berasal dari pinjaman Bank Dunia, progresnya berjalan lambat.
"Kalau ingin dipercepat, konsekuensinya adalah fiskal. Masuklah APBN murni untuk menyelesaikan ini, karena nilai total proyek ini Rp10,5 triliun," kata Nusron.
Sejauh ini, One Map Policy telah selesai di Pulau Sulawesi, dan BIG telah menggarap Pulau Jawa serta sebagian Sumatera pada 2025.
Untuk 2026, pemerintah menargetkan menyelesaikan separuh wilayah Sumatera yang tersisa dan sebagian Kalimantan.
Nusron menegaskan percepatan dapat dilakukan dalam dua tahun, jika dukungan anggaran memadai.
Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menambahkan, program ini bertujuan menghadirkan referensi, standar, geoportal, dan database geospasial tunggal, sebagai fondasi reforma agraria di Indonesia.
Program One Map Policy diharapkan menjadi fondasi penyelesaian konflik lahan, mempermudah perencanaan tata ruang, serta meningkatkan transparansi data pertanahan nasional.*
(an/dh)