JAKARTA – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak akan dilakukan melalui kodifikasi bersama Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan klarifikasi ini usai rapat bersama pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).
"Ini penegasan saja karena Prolegnas 2026 sudah diputuskan pada November 2025 lalu. Fokus kami saat ini hanya pada revisi UU Pemilu," ujar Rifqinizamy.
Baca Juga: Isu Pilkada Lewat DPRD, DPR Pastikan Revisi UU Belum Masuk Prolegnas Ia menambahkan, pembahasan RUU Pilkada belum termasuk dalam daftar Prolegnas Prioritas DPR RI, sehingga tidak ada rencana legislatif terkait pemilihan kepala daerah pada tahun ini.
Sebelumnya, muncul wacana agar revisi UU Pemilu dibahas melalui metode kodifikasi bersama RUU Pilkada.
Rifqinizamy menegaskan metode kodifikasi tersebut saat ini tidak lagi menjadi opsi.
"Kami tetap membuka ruang penguatan substansi UU Pemilu, misalnya perbaikan hukum acara sengketa, tetapi tetap fokus pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa hingga kini DPR belum memiliki rencana membahas UU Pilkada, termasuk opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Pembahasan RUU Pilkada baru akan dilakukan jika ada perubahan keputusan politik melalui mekanisme kelembagaan DPR," ujar Dasco.
Dalam UU Pemilu saat ini, hanya diatur dua jenis pemilu: pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Sementara pemilihan kepala daerah tetap diatur oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Rifqinizamy menegaskan, Komisi II DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk membahas UU Pilkada tanpa prosedur dan keputusan politik yang sah.
Penegasan ini diharapkan meredam spekulasi publik terkait kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada, sekaligus menegaskan komitmen DPR untuk fokus pada revisi UU Pemilu sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026.*
(k/dh)