JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan Firdaus Oiwobo.
Gugatan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing), karena tidak terdapat hubungan sebab-akibat antara fakta yang dialami pemohon dan norma UU yang digugat.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Cuaca Aceh Hari Ini: Cerah hingga Cerah Berawan Dominasi Sejumlah Wilayah Hakim Saldi Isra menjelaskan bahwa uraian kerugian konstitusional yang diklaim Firdaus tidak relevan dengan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat.
"Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara uraian dan bukti yang diajukan pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya," kata Saldi.
Firdaus sebelumnya mengajukan gugatan terkait pembekuan sumpah advokatnya, setelah peristiwa naik ke meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025.
Ia merasa dirugikan karena dinyatakan melanggar kode etik oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) tanpa proses sidang etik yang adil dan terbuka.
Dalam permohonannya, Firdaus menyoroti peraturan yang mengatur sumpah profesi advokat, termasuk hak untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono.
Namun, MK menegaskan fakta yang dialami Firdaus tidak terkait dengan norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat, sehingga ia dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Dengan keputusan ini, gugatan Firdaus Oiwobo yang terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025 resmi kandas di MK.*
(d/dh)