JAKARTA – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis oleh Polda Metro Jaya kembali memanaskan polemik dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo, salah satu tersangka yang masih menjalani proses hukum dalam perkara serupa, mempertanyakan dasar dan prosedur penerbitan SP3 tersebut.
Roy menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang ditempuh kepolisian.
Baca Juga: DPR Dorong Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi Lewat Musyawarah, Bukan Sidang Panjang Ia menyebut keputusan menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.
"Ada kejanggalan dalam dokumen SP3 yang diterbitkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelengkapan dan transparansi proses hukum," kata Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/1).
Roy juga mempertimbangkan langkah lanjutan dengan melaporkan sejumlah personel Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Ia menilai perlu ada pengawasan internal untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan akuntabel.
Sebelumnya, dalam gelar perkara khusus yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Desember 2025, kepolisian sempat memperlihatkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada para tersangka, termasuk Roy Suryo.
Namun Roy tetap menyatakan bahwa gelar perkara tersebut belum membuktikan keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pada 8 Januari 2026, Eggi bertemu langsung dengan Jokowi di Solo.
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menyebut pertemuan tersebut bukan untuk meminta maaf, melainkan menyampaikan posisi hukum kliennya dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan.