JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berharap kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dapat diselesaikan bagi tersangka lain melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Mekanisme ini, menurutnya, kini diatur dalam KUHP dan KUHAP baru dan selaras dengan budaya musyawarah di Indonesia.
"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," ujar Habiburokhman, Sabtu (17/1/2026).
Baca Juga: Jokowi Memaafkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas dari Kasus Ijazah Palsu Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri beserta jajarannya, yang dinilai berhasil mengimplementasikan RJ terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Kami juga menyampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi dan Pak Eggi Sudjana yang legawa menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," tambah Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan, keberhasilan penerapan RJ dalam kasus ini membuktikan bahwa KUHP dan KUHAP baru mampu menghadirkan keadilan sekaligus kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Berbeda dengan praktik di masa lalu, di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur dalam KUHP dan KUHAP lama, kini jalan RJ terbuka lebar karena telah diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," pungkasnya.*
(oz/dh)