JAKARTA – Proses hukum yang menjerat Ketua Umum Partai Pemersatu Bangsa, Eggi Sudjana, terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, resmi dihentikan.
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Kamis (15/1/2026), setelah proses keadilan restoratif atau restorative justice dinyatakan rampung.
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menegaskan bahwa dalam pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026), kliennya tidak meminta maaf.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Roy Suryo Cs Tetap Diproses Hukum "Tidak ada kata-kata maaf karena Bang Eggi merasa dia tidak salah," kata Elida di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, pertemuan itu merupakan bentuk penyelesaian yang lebih luas daripada sekadar permintaan maaf verbal.
Elida menjelaskan, Eggi meminta agar Presiden Jokowi memahami posisinya serta mempertimbangkan agar kasus tersebut tidak dilanjutkan, karena dinilai tidak layak menjadikannya tersangka.
Restorative justice ini mencakup gelar perkara khusus, koordinasi antarinstansi, serta pemenuhan administrasi, hingga akhirnya SP3 diterbitkan.
Penerbitan SP3 juga berlaku bagi Damai Hari Lubis, yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan restoratif.
"Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, demi hukum dan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Budi.
Dengan selesainya proses restorative justice, Eggi Sudjana dan pihak terkait kini bebas dari status tersangka, menandai berakhirnya kasus yang memicu perhatian publik luas sejak laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi muncul.*
(k/dh)