JAKARTA – Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD atau mekanisme tidak langsung berpotensi melahirkan pemimpin yang minim legitimasi di mata publik.
Pernyataan itu disampaikan Efriza kepada wartawan pada Kamis (15/1/2026).
Menurut Efriza, persoalan utama pilkada tidak langsung bukan terletak pada kemampuan masyarakat memilih, melainkan kualitas kandidat yang diajukan oleh elite politik.
Baca Juga: Wagub Aceh Ikuti Rakor Kemendagri soal Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera "Pilkada tidak langsung itu ketika pemimpinnya terpilih tidak bisa memberi manfaat untuk masyarakat. Bukan salah masyarakat tidak bisa memilih, tetapi yang dicalonkan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Efriza.
Pengamat itu menekankan, mekanisme ini berpotensi menimbulkan elitisme dan politik transaksional.
Akses kekuasaan akan semakin sempit dan hanya berputar di lingkaran elite tertentu.
Dampaknya, biaya politik bisa meningkat secara tersembunyi, sementara prinsip demokrasi substantif menjadi tergerus.
"Jangan-jangan semuanya itu elitisme. Kecenderungannya lebih mahal karena hanya elit-elit politik yang memiliki akses," tambah Efriza.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan bahwa pelaksanaan pilkada melalui DPRD mensyaratkan perubahan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Mekanisme ini tetap harus merujuk pada UUD 1945 dan sila keempat Pancasila, tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Tito juga menyebut bahwa wacana pilkada melalui DPRD telah menimbulkan perdebatan di berbagai daerah, termasuk Kota Padang.
"Kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD, Undang-Undang Pilkada harus diubah," ujarnya, menegaskan prosedur legal yang diperlukan.