JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong reformasi sistem politik dengan menyederhanakan struktur multipartai di Indonesia.
Usulan ini disampaikan Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham, saat membacakan rekomendasi eksternal di penutupan Rakernas I PDIP di Beach City International Stadium, Jakarta, Senin (12/1/2026).
"Reformasi sistem politik dilakukan dengan mendorong sistem multipartai sederhana dan menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik, guna mewujudkan sistem multipartai sederhana sebagai padanan pelaksanaan sistem presidensial," ujar Jamaluddin.
Baca Juga: Megawati Tegas Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD: Hak Rakyat Tidak Boleh Dikerdilkan! Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menjelaskan, penyederhanaan sistem multipartai dapat dilakukan melalui beberapa langkah.
Pertama, memperketat persyaratan administrasi untuk pendaftaran partai politik agar peserta pemilu lebih selektif.
"Jangan terlalu memudahkan pendaftaran partai politik. Perketat persyaratan agar keikutsertaan dalam pemilu lebih berkualitas secara administratif," jelas Andreas, yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR, kepada wartawan di Ancol.
Selain aspek administrasi, PDIP juga menyoroti pentingnya pengaturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Menurut Andreas, ambang batas yang lebih jelas akan meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.
"Kalau ada partai politik yang tidak memenuhi 13 kursi, pengambilan keputusan bisa lebih sulit. Penyederhanaan ini meningkatkan efektivitas proses politik," tambahnya.
Andreas menegaskan, multipartai sederhana bukan berarti mengurangi partisipasi politik, tetapi memastikan proses pengambilan keputusan berjalan lebih efisien dan administrasi partai lebih terkontrol.
"Ini soal efektivitas, baik secara administratif maupun politis," pungkasnya.
Rekomendasi PDIP ini muncul di tengah perdebatan nasional tentang efektivitas parlemen dan dinamika sistem presidensial di Indonesia.