JAKARTA – Polemik terkait roasting Pandji Pragiwaksono terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus memantik perhatian publik.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, lelucon Pandji tentang kondisi mata Gibran yang tampak mengantuk tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan, sehingga tidak bisa diproses secara hukum.
"Orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina. Enggak apa-apa, orang ngantuk biasa saja. Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum," ujar Mahfud MD melalui kanal YouTube resmi, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: Disebut 'Anak Abah', Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Anies Baswedan Tak Dibahas di ‘Mens Rea’ Mahfud menambahkan, pasal KUHP tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang baru berlaku mulai 2 Januari 2026, sehingga pernyataan Pandji yang disampaikan pada Agustus 2025 tidak dapat dijerat pidana.
Mantan menteri itu juga menegaskan kesiapannya membela Pandji jika kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Di sisi lain, Ketua BPIS PBNU, Yenny Wahid, menyoroti materi stand-up comedy Pandji yang menyentuh kondisi fisik Gibran.
Menurut Yenny, body shaming, termasuk menyinggung mata Wapres yang tampak mengantuk, merupakan isu sensitif yang menyangkut etika.
"Kalau menyangkut soal fisik ketika bicara soal Wapres ya, saya sensitif. Tapi ini soal etika, tidak perlu dikriminalisasi," kata Yenny dalam program PrimeTime News, Minggu (11/1/2026).
Ia menambahkan, latar belakang keluarganya yang memiliki keterbatasan fisik membuatnya lebih peka terhadap isu body shaming.
Stand-up comedy Pandji berjudul Mens Rea ini menjadi viral setelah tayang di Netflix Indonesia pada 27 Desember 2025, dan sempat memuncaki posisi #1 di Top 10 Acara Netflix Indonesia.
Video klip tentang Gibran yang di-roasting Pandji kemudian menjadi sorotan media sosial dan publik.
Polemik ini menegaskan perbedaan antara kebebasan berekspresi dalam seni pertunjukan dengan batasan etika sosial terkait penghormatan terhadap pejabat publik.*