JAKARTA — DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan Surat Internal Nomor 508/IN/DPP/I/2026 yang berisi larangan keras bagi kader untuk menyalahgunakan kekuasaan maupun melakukan tindak pidana korupsi.
Surat ini dikeluarkan sehari sebelum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I partai, sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 10 Januari 2026.
Baca Juga: OTT Pejabat Pajak Jakut, Menkeu Purbaya Janji Beri Pendampingan Hukum Surat internal tersebut menetapkan empat poin utama bagi seluruh anggota fraksi di DPR RI, DPRD, pengurus DPD/DPC, hingga kepala daerah kader partai:1. Menjaga Kehormatan: Kader wajib menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.2. Larangan Korupsi: Kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.3. Nol Toleransi: Partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.4. Sanksi Pemecatan: DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menambahkan, Rakernas yang dibuka pada hari ini di Beach City International Stadium, Ancol, menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen.
"PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya edukasi antikorupsi melalui sekolah partai serta transparansi pendanaan politik," ujarnya.
Menurut Guntur, langkah ini penting untuk memperbaiki tata kelola di sejumlah sektor, termasuk sumber daya alam dan kehutanan, guna mencegah terulangnya bencana alam seperti yang terjadi di Sumatera.
Langkah PDIP ini sekaligus menjadi sinyal internal partai untuk menegakkan disiplin dan integritas kader, terutama yang menduduki jabatan publik, agar tetap konsisten dengan amanat partai dan hukum yang berlaku.*
(vo/ad)