JAKARTA– Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diberlakukan, serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, hukum pidana Indonesia kini berpotensi menjadi alat represi dan bukan instrumen perlindungan bagi warga negara.
Sulistyowati menilai bahwa sejak diberlakukannya KUHP yang baru, hukum pidana di Indonesia justru menjauh dari tujuan utamanya, yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga: Kasus Kayu Gelondongan: Kejagung Ingatkan Polri Agar Bukti Cukup Sebelum Tetapkan Tersangka Dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu, 4 Januari 2026, Sulistyowati menyatakan bahwa hukum kini digunakan untuk mempertahankan kekuasaan segelintir elit dan bukan untuk menegakkan keadilan sosial.
"Tujuan hukum itu sebenarnya adalah untuk menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan, tetapi sejak KUHP ini diberlakukan, sepertinya hukum tidak lagi berfungsi sesuai tujuannya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hukum kini lebih berfokus pada penguatan kekuasaan kelompok elit yang memiliki pengaruh besar, tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat luas.
Hukum Sebagai Alat Represi, Bukan Perlindungan
Guru besar hukum ini juga menilai bahwa hukum pidana yang ada justru berpotensi menjadi alat represi terhadap kelompok-kelompok yang tidak memiliki kekuatan atau daya politik, meskipun mereka merupakan mayoritas.
"Hukum ini bukan lagi untuk melindungi rakyat, tetapi untuk mempertahankan status quo kekuasaan segelintir elit yang memiliki kekuatan besar," tegas Sulistyowati.
Menurutnya, jika Indonesia masih mengklaim sebagai negara hukum, maka prinsip dasar dari negara hukum itu harus mengedepankan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan independensi pengadilan.
Namun, ia menilai bahwa pada praktiknya, hal tersebut tidak sepenuhnya tercermin dalam proses pembuatan dan penerapan hukum pidana yang baru.
Kritik terhadap Proses Legislasi