JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa masyarakat Indonesia pada umumnya tidak menginginkan kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD.
Menurut Mahfud, wacana ini berpotensi menandai kemunduran demokrasi di Tanah Air.
Dalam video yang diunggah di kanal pribadinya, Mahfud MD Official, Sabtu (3/1), Mahfud menekankan bahwa putusan MK sebelumnya memisahkan pemilihan tingkat nasional dan lokal, dengan jeda 2,5 tahun untuk pelaksanaannya.
Baca Juga: Mulai 2 Januari, Mahkamah Agung Buka Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi 2026! Cek Syarat Lengkapnya "Kalau ini (putusan MK) dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran (berdemokrasi)," ujarnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung sebenarnya tidak dilarang konstitusi.
Putusan MK hanya mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal, sedangkan cara pemilihan diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
"Kalau Anda kembali ke tidak langsung itu tidak dilarang. Tinggal pilihan politik kita," tambahnya.
Mahfud juga menekankan pentingnya persiapan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Dengan langkah ini, ia berharap perdebatan mengenai pemilihan langsung atau tidak langsung dapat berlangsung matang dan terencana.
"Sehingga nanti pada saat pembahasan kita semua sudah siap," katanya.
Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menghangat setelah Partai Gerindra menyatakan dukungannya.
Sekjen Gerindra, Sugiono, menilai pemilihan melalui DPRD lebih efisien dari sisi anggaran dan proses penjaringan kandidat.