JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan setuju terhadap wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Namun, PAN memberikan dua catatan penting agar perubahan sistem Pilkada tersebut tidak menimbulkan kegaduhan politik dan gejolak publik.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, partainya mendukung Pilkada tidak langsung selama seluruh partai politik memiliki kesepakatan yang bulat dan tidak menjadikan revisi Undang-Undang Pilkada sebagai alat politik elektoral.
Baca Juga: Tegaskan Pembangunan Sumut Harus Selaras dengan Kebutuhan, Bobby Nasution: Masyarakat Harus Merasakan Manfaatnya "PAN setuju Pilkada dilaksanakan secara tidak langsung atau dipilih melalui DPRD, dengan catatan seluruh partai politik sepakat dan pembahasan revisi UU tidak dijadikan sarana mencari suara," kata Viva kepada wartawan, Senin, 29 Desember 2025.
Catatan kedua, menurut Viva, perubahan sistem Pilkada tidak boleh menimbulkan konflik tajam di masyarakat.
Ia menyinggung pengalaman sebelumnya, ketika pembahasan Undang-Undang Pilkada kerap memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah.
"Jangan sampai pro-kontra di publik justru meluas dan mengganggu stabilitas politik nasional," ujarnya.
Viva menegaskan bahwa secara konstitusional, baik pemilihan kepala daerah secara langsung maupun melalui DPRD sama-sama sah.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah "dipilih secara demokratis" tanpa menyebutkan metode pemilihan.
"Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan bahwa frasa 'dipilih secara demokratis' merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah," katanya.
Menurut Viva, kajian akademik mengenai sistem Pilkada juga masih terbelah.
Kelompok yang mendukung pemilihan lewat DPRD berargumen sistem ini lebih efisien dari sisi anggaran, mengurangi potensi konflik berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan, serta menekan praktik politik uang yang kerap terjadi di tingkat pemilih.