JAKARTA – Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif'an, mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati terhadap normalisasi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di ruang publik.
Menurut Ali, simbol ini memiliki makna ideologis dan politis yang sangat kuat karena melekat pada gerakan separatis bersenjata yang pernah mengancam kedaulatan negara.
"Bendera GAM bukan simbol budaya atau ekspresi netral, tetapi simbol politik separatis. Kemunculannya di ruang publik tidak boleh dinormalisasi," ujar Ali, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Cuan Tambahan Tahun Baru, Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis Ali menekankan, pengibaran simbol tersebut bisa menjadi indikasi separatisme laten.
Jika dibiarkan, efek domino simbolik dan kebangkitan narasi konflik lama berpotensi terjadi.
Separatisme modern, katanya, tidak selalu bergerak secara fisik; medium digital kini digunakan untuk memprovokasi opini publik, memelintir persepsi, dan menghasut sentimen ketidakadilan.
Ali juga menyoroti eksploitasi situasi bencana di Aceh, yang menurutnya dapat digunakan untuk membangun narasi ketidakadilan dan mengganggu stabilitas sosial.
"Kondisi psikologis masyarakat dimanfaatkan untuk membangun rasa ketidakadilan yang kemudian diglorifikasi, berisiko memicu konflik horisontal dan mendelegitimasi negara," jelasnya.
Pengamat itu menekankan bahwa ancaman separatis saat ini lebih sering hadir melalui simbol dan narasi daripada senjata, sehingga negara perlu membaca ancaman ini secara adaptif dan kontekstual.
Menurut Ali, menjaga perdamaian Aceh berarti menutup ruang bagi kebangkitan simbol dan konflik masa lalu.*
(an/dh)