JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Namun, partai ini mencurigai adanya pihak-pihak tertentu atau "mafia migas" yang berupaya menghambat proses pembahasan RUU tersebut.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa revisi UU Migas penting untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan hulu migas.
Baca Juga: Cuaca Aceh Didominasi Cerah Berawan, Sejumlah Wilayah Alami Udara Kabur dan Hujan Ringan Menurutnya, selama ini terdapat kekosongan hukum yang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang nyaman dengan situasi tersebut.
"Kami mencurigai adanya pihak-pihak tertentu atau mafia migas yang berupaya menjegal revisi UU Migas," kata Bambang, Rabu (24/12/2025).
Bambang menambahkan, pembahasan revisi UU Migas sebenarnya sudah berjalan sejak 2014. Namun, hingga dua periode DPR berakhir, RUU ini belum juga rampung.
Rancangan tersebut sebelumnya sempat disinkronisasi di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan diserahkan ke Komisi VII.
Namun, Komisi VII tidak melanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibahas di tingkat paripurna.
Menurut Bambang, pengganti BP Migas saat ini adalah SKK Migas yang diatur melalui Perpres No. 9 Tahun 2013.
Perpres tersebut bersifat sementara untuk mengisi kekosongan hukum pasca putusan MK.
"Mungkin ada yang nyaman dengan kekosongan hukum setelah putusan tersebut," ujarnya.
Gerindra menegaskan bahwa revisi UU Migas diperlukan untuk memastikan penguasaan dan pengusahaan hulu migas oleh negara, sesuai amanat konstitusi, serta untuk menutup celah hukum yang memungkinkan praktik-praktik merugikan negara dan masyarakat.*